Pertama kali mendengar dan membaca soal koperasi, hal pertama yang muncul di kepala kita adalah lambang koperasi yang identik dengan pohon beringin, padi dan kapas, serta rantai dan latar belakang bendera merah putih dalam lingkarannya. Lalu, tentu saja bayangan wajah Bapak Koperasi Indonesia yang juga Proklamator bangsa yaitu Drs Mohammad Hatta. Kita semua tahu bahwa gagasan pendirian dan pembentukan koperasi diinisiasi dan didirikan Mohammad Hatta pada tahun 1930 saat menjalani pengasingan di Banda Neira.
Kita tidak hendak bernostalgia dengan Bung Hatta yang bersama dengan Syahril dan Iwa Sumantri mendirikan Koperasi Perbamoe (Persatoean Banda Moeda) sebagai cikal bakal koperasi di Indonesia, namun mengenang dan mempelajari niat baik Bung Hatta dan kawan-kawan pada saat itu guna memutus mata rantai distribusi yang dikuasai kaum rentenir dan mencekik masyarakat. Bung Hatta pada saat itu sadar betul bahwa jika tidak dibeli oleh koperasi dan dijual secara cepat ke masyarakat, maka harga jual bahan pokok akan naik berkali lipat karena panjangnya alur distribusi menyebabkan tingginya biaya.
Keseriusan dan kerja keras Bung Hatta itu kemudian membuahkan hasil dengan digelarnya kongres pertama koperasi di Tasikmalaya pada tahun 1947 dengan butir-butir keputusan salah satunya setiap tanggal 13 Juli kemudian diperingati sebagai Hari Koperasi. Sebuah kerja keras yang membuahkan hasil, serta kita nikmati saat ini.
Dalam perspektif ekonomi koperasi sebuah pola pendekatan ekonomi kerakyatan sesuai dengan konsep kegotongroyongan dan tidak dimonopoli oleh pihak tertentu. Koperasi sebuah unit usaha yang dimiliki bersama dengan kekuatan penuh ada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis tanpa ada pihak yang merasa mayoritas tunggal, serta menguasai.
Dalam hal pembagian kerja dan hasil, koperasi juga berprinsip membagi keuntungan yang diperoleh dibagi secara rata dan proporsional. Prinsip koperasi ini tentu saja jika ditarik ke pendekatan keagamaan, karena sesuai firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2 disebutkan, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikaan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerja sama dalam dosa dan permusuhan.”
Berbicara tentang tantangan koperasi di era pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak setahun terakhir, tentu saja telah membuat sendi-sendi kehidupan masyarakat semakin melemah dan memprihatinkan. Sebagaimana kita tahu, pandemi yang tak kunjung berakhir ini membuat pertumbuhan ekonomi kita tertekan dan bahkan berdampak pada runtuhnya berbagai usaha yang dirintis masyarakat. Berbagai perusahaan-perusahaan baik berskala besar bahkan menengah terkena dampak langsung.
Sektor pariwisata, UMKM, bahkan pertanian, peternakan termasuk koperasi merasakan dampak yang signifikan dari pandemi Covid-19. Tentu saja koperasi termasuk ke dalam salah satu bidang usaha terdampak Covid-19. Kita tidak jarang temui banyak koperasi yang mengalami kesulitan operasional, karena kebanyakan nasabahnya yang terlambat membayar angsuran pinjaman bahkan tidak sanggup membayar angsuran sehingga menyebabkan kredit macet yang berdampak terhadap keuangan koperasi tersebut.
Tugas berat yang harus dihadapi pengelola dan pengurus koperasi adalah menyusun strategi agar koperasi mampu tetap berdiri dan bertahan. Kita tahu saat krisis moneter tahun 1997 silam, koperasi dan sektor UMKM mampu bertahan dengan baik dan malah menjadi andalan dalam perbaikan perekonomian, hendaknyalah kini, di tengah pandemi koperasi juga harus menjadi benteng dan kekuatan utama untuk me-recovery perekonomian masyarakat. Kita tahu koperasi memiliki daya tahan yang terbilang bagus dan kuat. Koperasi dibangun atas dasar kebersamaan dengan kesamaan visi dan tujuan.
Oleh sebab itu, menghadapi tantangan di masa pandemi ini, prioritas koperasi adalah meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pengurus sambil terus menciptakan Inovasi produk koperasi. Tentu saja hal itu membutuhkan SDM yang menguasai sistim dan tata kelola pemasaran dan manajemen perencanaan keuangan.
Pengurus koperasi dituntut untuk berinovasi agar tetap dapat beroperasi dengan mengambil peluang usaha lain atau menyediakan hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok. Mutlak rasanya peran koperasi sebagai tempat bagi para pelaku usaha menjadi sandaran yang kuat untuk bertahan dan kembali bangkit.
Sebab sejak awal berdiri koperasi memang ditujukan untuk masyarakat dari masyarakat dan dimanfaatkan sebaik baiknya pula untuk kepentingan masyarakat, karena koperasi memiliki karakteristik khas dengan nilai, falsafah, dan sistem organisasi yang bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya.
Semoga pandemi segera berlalu dan kita kembali bekerja dan berusaha sebagaimana mestinya untuk membangun, meningkatkan perekonomian masyarakat dan bersama-sama mengelolanya untuk kebaikan bersama.