Pasaman — Anggota DPR RI FPKS Hj Nevi Zuairina pada pertemuan dan silaturahmi seluruh anggota dan struktur PKS se-Kabupaten Pasaman melakukan dialog kebangsaan hingga sosialisasi situasi dan kondisi proses kebernegaraan di lingkungan DPR MPR.
Salah satu dialog yang cukup menarik adalah berkaitan tentang SKB tiga menteri terkait seragam siswa-siswi di sekolah, satu aturan di SKB itu tidak boleh pemaksaan sekolah atau pemerintahan daerah tentang pakaian kekhusuan seperti siswi berjilbab.
“Bu soal SKB tiga menteri itu gimana bu menyikapinya?,” ujar seorang peserta dialog, Senin 08 Februari 2021 di Lubuk Sikaping.
Nevi Zuairina memang sosok wakil rakyat yang menonjolkan sifat keibuannya. Istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini mengatakan bahwa SKB tiga menteri bagus dan akan lebih bagus kalau mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal, termasuk soal siswi berpakaian jilbab kesekolah itu selaian kearifan lokal juga mengandung nilai religius.
“Soal siswi berjilbab, seperti di Sumbar, sebenarnya tidak ada pemaksaan pihak sekolah, apalagi pemerintah daerah,” ujar Nevi.
Seragam siswi dengan kekhasan agama kata Nevi Zuarina telah diatur sejak 2014 lewat Permendikbud.
SKB tiga menteri kemarin itu mempertegas Permendikbud tahun 2014. Dan soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari pemerintah daerah.
Nevi menjabarkan, bahwa aturan pakaian sekolah ini secara detail merujuk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 55 bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya; UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 1, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keamanan nilai kultular dan kemajemukan bangsa; dan Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, di pasal 3 ayat 4 bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Nevi Zuairina berharap lahirnya SKB tiga menteri masyarakat bijaksana menilainya.
“Baca dengan seksama SKB tiga menteri itu dan jangan tahu sedikit sudah seperti tahu semua, apalagi sumbernya informasi tidak benar alias hoaks,” ujar.Nevi Zuairina.
Nevi menegaskan sikapnya atas SKB itu bahwa tidak ada paksaan pemerintah daerah soal siswi berjilbab kesekolah.
“Tidak ada kok, siswi non muslim diberi kebebasan dalam berseragam kok. Adanya SKB tiga menteri juga punya semangat tidak melarang juga tapi dikembalikan kepada keyakinan siswi masing-masing,” ujar Nevi.
UUD 1945 pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Hj. Nevi Zuairina
Anggota DPR RI Komisi VI FPKS
Daerah Pemilihan Sumatera Barat II
www.nevizuairina.id












