Garam kini seakan tidak lagi “asin” lagi, karena itu harus ada regulasi yang kuat dan tegas untuk kembali “mengasinkannya”
Kira kira seperti itulah ungkapan yang pas terkait rencana pemerintah (Kemendag) saat ini untuk melakukan impor garam dari luar untuk menutupi kebutuhan dalam negeri.
Soal impor garam sepertinya adalah masalah yang sudah sangat lama dibahas dan tidak kunjung ada penyelesaian. Dulu sekali, pada masa pemerintahan Presiden SBY, Menteri KKP pada saat itu, Fadel Muhammad sempat memprotes rencana impor garam dalam jumlah besar besaran. Menteri berikutnya, Susi Pudjiastuti juga melakukan hal yang sama. Susi menolak rencana Kemendag untuk mengimpor garam dengan alasan produksi garam dalam negeri masih dapat ditingkatkan dan kebijakan import justru akan membuat petani garam dalam negeri merana.
Dalam hal ini, petani garam Indonesia sebetulnya sangat berjasa karena garam yang mereka produksi sebetulnya kualitasnya baik. Namun karena teknologi yang digunakan masih belum maksimal, maka jelas ini menjadi perhatian bersama di masa depan.
Garam yang kita butuhkan saat ini dirasa sudah cukup dan bahkan mengalami kelebihan stok. Karena itu alih teknologi dan pengaturannya harus dipikirkan karena hampir semua petani garam Indonesia mengeluhkan soal cuaca dan musim yang silih berganti sehingga membuat produksi mereka terbengkalai.
Dalam rapat di Komisi VI dengan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfhi beberapa waktu silam, saya menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait rencana impor garam ini. Saya bahkan dengan tegas meminta dan mendesak pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya menunda rencana impor garam tersebut.
Kebijakan impor garam yang terus meningkat setiap tahun menunjukkan pemerintah tidak serius melindungi petambak garam nasional.
Memang rencana impor garam sebesar 3,07 juta ton pada tahun 2021 sudah diputuskan melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.
Akan tetapi, hal ini masih bisa dievaluasi Sebab tingginya ketergantungan impor garam mencerminkan rendahnya keseriusan pemerintah dalam mengurusi masalah garam.
Saya meniai pemerintah lebih berpihak kepada importi garam dibanding rakyatnya sendiri sebagai petambak garam. Ini jelas tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang berulang kali mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya membatasi impor kebutuhan pokok dan memberdayakan produksi dalam negeri.
Saya mensinyalir, pemerintah tidak bersungguh sungguh dalam membangun instrumen produksi garam industri sesuai standar kebutuhan industri makanan dan minuman. Sehingga yang terjadi dari tahun ke tahun, importasi garam terjadi dengan alasan kebutuhan garam industri tidak cukup karena PT Garam belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan garam nasional terutama garam industri.
Karena itu, saya mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati supaya jangan sampai praktik curang impor garam ini kembali terulang seperti yang pernah terjadi pada 2018 lalu, dimana KPPU menemukan importir berkolusi melakukan penguasaan pasar dengan memasok garam ke pasar rakyat.
Kita patut mewaspadai adanya gejala tersebut. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan melakukan monitoring secara bertingkat agar hal serupa tidak terjadi.
Data BPS, kebutuhan garam industri selalu meningkat 5-7% per tahun
Saya juga menemukan data BPS bahwa kebutuhn garam industri setiap tahun mengalami peningkatan. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah fokus melakukan swasembada garam sebagai strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor garam dengan melakukan intensifikasi lahan, ekstensifikasi lahan, dan peningkatan kualitas garam rakyat.
Kita tidak mau lagi dimasa datang, kita membaca atau mendengar laporan bahwa pemerintah pun tidak memiliki peta jalan yang komprehensif dan bersifat jangka panjang untuk membangun kedaulatan pergaraman.
Impor garam yang terus berulang setiap tahun membuktikan pemerintah Indonesia tak berpihak kepada petambak garam nasional. Sebaliknya, hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah Indonesia ditujukan hanya untuk para importir besar garam dan negara asing seperti Australia, China dan India.