Padang — Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual antara Komisi VI DPR RI dengan nasabah dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada 08 Mei 2020, Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina meminta kepada pemerintah agar segera menutup koperasi-koperasi yang terindikasi palsu yang banyak bertebaran di tanah air.
Bila merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Nevi menerangkan bahwa pemerintah dapat membubarkan koperasi. Teknis pembubaran koperasi diatur dalam PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi.
“Sangat disayangkan ya, lembaga koperasi Indosurya yang sudah dipercaya, malah menyalahgunakan kepercayaan yang begitu besar. Sudah 8 tahun berdiri dengan nasabah yang banyak hingga memiliki 87 kantor, hancur karena penggelapan uang segelintir elitnya”, ujar Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini meminta kepada pemerintah, untuk dapat masuk memberikan solusi pada karyawan koperasi Indosurya yang berjumlah sekitar 900 orang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Tuntutan karyawan harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) 13 tentang Ketenagakerjaan yaitu dua kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja).
Nevi menambahkan, bahwa fraksinya di Komisi VI, mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah turun tangan untuk mengusut dugaan penggelapan dana nasabah di koperasi Indosurya. Respon kepolisian yang cepat ini penting dilakukan untuk mengantisipasi supaya nasabah tidak kehilangan dananya. Penetapan terhadap para tersangka hendaknya tidak sebatas pada pengurus koperasi saja, tetapi dapat diperluas kepada pihak-pihak terkait lainnya misalnya jajaran di Indosurya Group jika Indosurya Simpan Pinjam (ISP) memang bagian tidak terpisahkan dari lembaga tersebut.
“Yang mengherankan, nasabah ISP ini banyak kalangan atas dengan dana besar. Biasanya dana besar mereka ini disimpan di Bank. Saya menghimbau pada masyarakat, jangan tergiur iming-iming atau godaan investasi dengan hasil tidak masuk akal. Buktinya sudah banyak termasuk kasus ISP”, katanya.
Politisi PKS ini meminta ISP untuk memenuhi kewajibannya yakni pembayaran pesangon kepada pegawai yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) 13 tentang Ketenagakerjaan yaitu dua kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja).
“Bila ISP sulit menunaikan kewajibannya, kami akan mendorong pemerintah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan menyita aset manajemen agar hak nasabah dan hak karyawan ditunaikan. Kemenkop harus lebih tertib mengawasi koperasi sesuai tupoksinya karena terindikasi banyak koperasi spt ini di lapangan.”
Hj. Nevi Zuairina
Anggota DPR RI Komisi VI FPKS
Daerah Pemilihan Sumatera Barat II
www.nevizuairina.id
Perppu 01 Tahun 2020 Tidak Memihak Pelaku UMKM – Hj. Nevi Zuairina
Mei 10, 2020 @ 7:08 am
[…] — Rapat virtual berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Badan Keahlian DPR RI, pada Jumat 08 Mei 2020, anggota FPKS Hj. Nevi […]
Anggota FPKS Meminta Peningkatan Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan Dari Rumah dan Dukungan Transaksi Online Pelaku UMKM Kepada XL dan Indosat – Hj. Nevi Zuairina
Mei 12, 2020 @ 2:06 pm
[…] — Pada RDPU Komisi VI DPR-RI dengan PT XL Axiata dan PT Indosat, pada tema pembahasan kondisi aktual terkait […]