Padang — Rapat Dengar Pendapat secara virtual antara Komisi VI DPR dengan BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Anggota Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina meminta BUMN yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Negara) agar mampu mempertahankan eksistensinya di masa wabah pandemi covid-19.
Wabah yang akhirnya pemerintah mengambil kebijakan dengan mengeluarkan perpu no 1 thn 2020 yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, telah merubah semua regulasi keuangan setiap lembaga negara.
“Saya berharap BUMN Perbankan dan Pegadaian mampu bertahan dengan segala aturan yang ada dan menghadapi situasi di lapangan yang serba sulit. Tapi saya juga mengingatkan, bahwa Relaksasi dan stimulus jangan hanya lips service”, ucap Nevi.
Politisi PKS ini memberi apresiasi sekaligus merasa prihatin kepada pejabat tinggi Himbara yang tidak mendapatkan THR. Namun ia meminta kepastian bahwa untuk karyawan, agar tetap mendapat THR untuk membantu mengurangi dampak wabah pandemi covid-19 ini.
Legislator asal Sumatera Barat II ini memastikan kepada BUMN Perbankan, bahwa pada tindak lanjut perpu no. 1 tahun 2020, OJK mengeluarkan peraturan OJK No .11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
“Saya meminta kepada BUMN Perbankan, agar ada Koordinasi dengan pemda provinsi kab kota agar ada bimbingan kepada pelaku UMKM secara langsung. Masih banyak yang belum mengerti antara janji pemerintah dan peraturan berlaku yang berhubungan dengan stimulus ekonomi”, ucap Nevi.
Nevi menjelaskan, bahwa Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara :
- penurunan suku bunga;
- perpanjangan jangka waktu;
- pengurangan tunggakan pokok;
- pengurangan tunggakan bunga;
- penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;dan/atau
- konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Ke enam cara itu dimintanya agar BUMN Perbankan melakukan sosialisasi secara merata di setiap daerah agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap pelaku Usaha terutama skala mikro, kecil dan menengah. Perlu ada standardisasi penyelesaian bank himbara pada pelaksanaan percepatan relaksasi dan restrukturisasi penyelesaian kredit baik umkm maupun besar. Kecepatan pelayanan dan tepat sasaran pada relaksasi dan stimulus ini perlu segera dilakukan agar mengurangi dampak yang kurang baik di lapangan.
“Saya berharap BUMN Perbankan dan Pegadaian tetap ada misi pada program kerakyatan. Perbankan adalah darah perekonomian negara. Meskipun pada kondisi sulit ini, profesionalitas tetap dijaga dan ada pakem kehati-hatian pada inovasi yang dilakukan di masa akan datang.”
Hj. Nevi Zuairina
Anggota DPR RI Komisi VI FPKS
Daerah Pemilihan Sumatera Barat II
www.nevizuairina.id