Padang — Seusai rapat virtual antara Komisi VI dengan Gabungan Pengusaha Farmasi, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Gabungan Pengusaha Jamu dan Tradisional, Gabungan Makanan dan Minuman (GAPMMI), dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia dalam forum Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU), Anggota Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina menyayangkan regulasi pemerintah yang makin memudahkan importasi bahan baku obat, pangan dan alkes padahal di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar pada pengembangan komoditas-komoditas tersebut.
“Saya sangat menyayangkan lebih dari 90% bahan baku obat masih impor. Alat kesehatan 95% impor. Begitu juga komoditas pangan semakin mudah impor tanpa rekomendasi”, ucap Nevi.
Legislator Sumbar ini mengatakan, longgarnya aturan impor bahan baku obat, alkes dan pangan ini sebagai akibat telah keluarnya Perpres Nomor 58 Tahun 2020, yang mengatur penyederhanaan impor untuk kebutuhan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku. Seharusnya penyederhanaan impor pangan ini untuk menyelamatkan bangsa dari potensi kerawanan pangan. Namun yang terjadi, keluhan muncul dari berbagai pihak bahwa ancaman hancurnya usaha kecil menengah sektor pangan menjadi semakin terbuka.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020 lalu, lanjut Nevi, memang ditetapkan untuk penataan dan penyederhanaan izin impor barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana. Namun jika komoditas pangan dan obat seperti jamu ini bila mampu dipenuhi dari dalam, tidak seharusnya dilakukan impor.
“Impor komoditas pangan dan obat yang seharusnya mampu dipenuhi dari dalam negeri, ini sama saja merusak negara dengan alasan menyelamatkan negara”, ujar dia.
Politisi PKS ini meminta kepada seluruh asosiasi, yang bermitra dengan komisi VI, agar terus menjalin komunikasi agar saling dapat memberi masukan. Berbagai potensi pengembangan obat tradisional untuk melawan covid-19 dapat terus dilakukan. Semua perlu penelitian dan uji termasuk produksi air rebusan daun sirih yang diduga dapat sebagai alternatif herbal melawan covid 19.
“Obat tradisonal atau Jamu Indonesia lebih diterima karena banyak Sumber DayaAlamnya. tinggal regulasi pemerintah lagi berpihalk pada produk dalam negeri. Jamu tidak boleh kalah dengan produk yang mirip asal tiongkok. Jamu dapat dipastikan Halal. Khusus regulasi pemerintah, kami di Komisi VI akan terus meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasinya. Semoga jamu Indonesia semakin berkualitas dan kedepannya menjadi tuan rumah di negerinya.”
Hj. Nevi Zuairina
Anggota DPR RI Komisi VI FPKS
Daerah Pemilihan Sumatera Barat II
www.nevizuairina.id